Kamis, 05 Juni 2014

Studi Kasus dan Pidana dalam UU ITE

 Kejahatan kartu kredit yang dilakukan melalui transaksi


Dalam akhir-akhir ini sering sekali terdengar seseorang mengalami penipuan maupun pembayaran dari kartu kredit yang pemabyarannya melebihi pemakaian . dalam hal ini para carder mendapatkan kartu kredit dari dua outlate yang cukup terkenal ,dan kejahatan ini berlangsung saat kasir menggesek kartu kredit pada saat pembayaran berlangsung , dan pada saat data pembayaran telah ke input dan berjalan pada bank tertentu dan saat itulah data di curi . dan akibatnya banyak laporan dari pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan transaksi yang tidak pernah di lakukannya , dalam kejahata ini bermoduskan dari penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.

Dari data diatas kejahatan yang melaui via Credit ATM  itu sering terjadi di pusat pembeljaan saat melakukan transaksi , dan menurut gambaran untuk orang yang belum pernah memahami kasus ini dapat saya gambarkan dengan contoh yang pernah sya ketahui sebelumnya ,

Saat itu seorang teman saya membeli belanja bulanan di sebuah departemen store di mall yang lumayan besar , saat melakukan transaksi teman saya tidak memiliki uang cash untuk membayar , dan saat itu pula dia mengguanakan kartu credit untuk membayar , pada saat pembayaran itu berjalan , dengan nominal yang sama dengan jumlah barang yang di belinya , namun pada suatu saat ada tagihan pembayaran dilakukan , pembayaran kartu kredit itu melebihi dari penggunaan , dalam hal ini cybercriem telah mencuri dengan mengambil uang melaui internet dengan mengetahui data dari salah satu pengguna card credit . dan menjebolkannya yang bisa saja kelalaian dari seorang pengguna .


Dan solusi untuk menghidari dari kejahatan cybercrime dalam pencurian dari kartu kredit tersebut adakalanya kita harus berwaspada atau dengan melakukan pengecekan data di suatu bank , mengecek informasi setiap penggunaan yang habis di gunakan .

Hukum pidana kejahatan melalui transaksi ini dalam UU.Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagai mana diubah dengan UU.Nomor 10 tahun 1998 yaitu:
Apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank. Dalam hukumnya terdapat pada pasal 49 ayat 1 UU. Nomor 10 tahun 1998 yaitu : " Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan paling banyak 200 milyar rupiah".




STUDI KASUS PADA PENIPUAN PENJUALAN ONLINE   
  
Penipuan online penjualan saat ini sangat marak. penipuan dengan modus penjualan baju atau barang-barang via online marak di FB  akhir-akhir ini dengan mengaku barang import dan terbuat dari bahan yang berkualitas serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran yang  membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan , media segera memblow up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan online di FB  untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online . dalam kasus ini saya akan membahas pada kejahatan (cybercrime ) yang secara online dalam pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dengan pemesanan atau biasa di bilang “ uang hilang dengan / secara yang sia-sia .
 Berikut  salah satu  contoh penipuan barang onlien :
“ teman saya memesan baju via online , disitu tertera bahwa bahan berkualitas tebal namun saat di kirim baju tersebut sangat tipis dan menerawang dan tidak sesuai dengan keterangan pada saat barang itu di tawarkan .Dan ada kasus lainnya seperti  saat bertransaksi ketika sudah mentransfer uang ke rekening yang  dituju ternyata barang tidak sampai ketujuan sedangkan pada saat berkomunikasi pada penjualan telah ada pemesanan barang .” sedangkan bagi orang awam , harus benar-benar mengerti tentang penipuan seperti ini yang bertujuan untuk tidak terulang untuk yang ke 2 x nya ...!!

Dan berikut solusi yang kiranya agar penipuan tidak berangsur dalam jangka waktu yang panjang , ada kiranya lebih baik membeli barang langsung dari pada via online atau dunia maya , dan perhatikan dengan seksama apakah penjualan online tersebut  benar-benar berkualitas baik ,dengan mengetahui  cara barang itu baik atau tidak dengan menanyakan kepada penjual dengan selalu bertanya – tanya tentang barang yang ingin dituju , dan untuk pembayarannya dengan melewati via ATM  di tanya kan dulu atas nama siapa (nama penjual ) ATM itu akan ditransfer .

Hukum pidana pada penjualan online yang terkait dengan timbulnya konsumen dengan transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal (28 ayat 1) UU ITE yang menyatakan:
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan  mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Dalam pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.


sumber :
idekasus.blogspot.com/











Minggu, 25 Mei 2014

Aplikasi Kebijakan Nonpenal Terhadap Cybercrime: Analisis Komparasi Kebijakan Dalam dan Luar Negeri

Berdasarkan pendapat Hoefnagels, bahwa kebijakan non-penal  dilakukan dengan cara mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dengan memidanakan melalui media massa dan mencegah tanpa menggunakan pidana. Kebijakan ini mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, yaitu kebijakan sosial, perencanaan dan pengembangan kesehatan mental masyarakat, perbaikan mental secara nasional meliputi menciptakan kesejahteraan sosial dan kesejahteraan anak-anak. Berkaitan dengan kebijakan kriminal melalui saran non-penal, Enrico Ferry berpendapat, bahwa kesehatan (hygine) sosial mempunyai pengaruh besar terhadap pemberantasan kriminalitas.
Hal ini selaras dengan paparan yang di kemukakan oleh Widodo, bahwa banyak pelaku cybercrime di indonesia yang di motivasi oleh beberapa hal sebagai berikut: mencoba kemampuan dan keterampilan diri dalam mengoprasikan peralatan TI, menguji pihak lain yang mengelola situs/website, bersenang-senang, memperoleh uang, ingin di anggap pahlawan, balas dendam, pelampiasan kekecewaan dan persaingan usaha.
Secara umum, kebijakan non-penal terhadap cybercrime di indonesia masih belum optimal dibandingkan dengan negara-negara lain, misalnya Cina, USA, Jepang, malaysia, dan lain sebagainya. Kendati begitu, langkah-langkah progresif sudah dilakukan, misalnya melalui kerjasama ASEAN tentang pencegahan dan penanggulangan cybercrime, pembentukan beberapa organisasi pengelolaan dan penyelenggaraan jasa TI di indonesia, pemberlakuan standarisasi profesi, perbaikan mentalitas masyarakat, pendidikan budi pekerti bagi para siswa sekolah dan di masyarakat, penerapan hukum administrasi dan hukum perdata, dan lain sebagainya.
Kebijakan non-penal terhadap cybercrime di indonesia sudah mengarah pada kebijakan internasional untuk memberantas cybercrime dengan menggunakan kebijakan non-penal sebagaimana diatur dalam beberapa Resolusi Majelis Umum PBB, Convention on Cybercrime
Maupun kebijakan regional tingkat ASEAN


Sumber:

 Widodo,Memerangi Cybercrime Karakteristik, Motivasi dan Strategi Penanganan Dalam Perspektif Kriminolog, Aswaja Pressindo, Y ogyakarta,2013

Jumat, 23 Mei 2014

Kerangka dan konsep memerangi cybercrime dalam perspektif kriminolog

Pengertian memerangi kejahatan sering disamakan dengan pengertian penanggulangan kejahatan. Ternyata pengertian istilah penanggulangan cukup beragam. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan cara pandang dari masing-masing pembuat pengertian. namun, semua lembaga yang berwenang dan para ahli sepakat bahwa penanggulangan kejahatan dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Pencegahan kejahatan merupakan bagian dari penggulanga kejahatan, karena bersifat pre-emtif dan preventif.
Berdasarkan uraian tentang pengertian dan langkah-langkah penanggulangan kejahatan di atas dapat di simpulkan sebagai berikut.
    •        Untuk mengggulangi kejahatan diperlukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan menerapkan pendekatan-pendekatan dengan tanpa menggunakan hukum pidana (nonpedal policy). Upaya represif dilakukan dengan menerapkan hukum pidana (penal policy). Kedua jenis pendekatan untuk menanggulangi kejahatan dapat disebutkebijakan kriminal (kriminal policy).
    •      Upaya preventif mempunyai peran penting dan posisi strategis dalam penanggulangan kejahatan, dibandingkan dengan upaya represif.
    •        Perencanaan penanggulangan kejahatan perlu dilakukan secara sistematis dan prospektif oleh pemerintah dan masyarakat.
    •         Untuk mengefektifkan pelaksanaan penanggulangan kejahatan di perlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat.
    •    Dalam perspektif kriminologi, penanggulangan kejahatan dapat juga dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi-kondisi di masyarakat yang menjadi akar munculnya kejahatan. Penanggulangan ini disebut dengan upaya pre-emtif. Namun demikian, banyak juga para ahli yang menggolongkan penanggulangan kejahatan secara pre-emtif merupakan bagian dari penanggulangan preventif. Penanggulangan secara preventif termasuk juga saat legislator menerapkan kebijakan kriminalisasi, yaitu menjadikan perbuatan manusia yang bukan tergolong sebagai tindak pidana dijadikan sebagai tindak pidana melalui penetapan dalam undang-undang atau peraturan daerah. Untuk melakukan kebijakan kriminalisasi, diperlukan persyaratan-persyaratan khusus agar kebijakannya dapat berdayaguna dan berhasil guna

  • Sumber:
     Widodo,Memerangi Cybercrime Karakteristik, Motivasi dan Strategi Penanganan Dalam Perspektif Kriminolog, Aswaja Pressindo, Y ogyakarta,2013

Kamis, 01 Mei 2014

Undang-undang yang mengatur cybercrime

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.



a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list. 







sumber :
http://criminalita-informatica.blogspot.com/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html



Apa itu Cybercrime ??

Saat ini kejahatan dunia maya (cybercrime) makin banyak jumlahnya, makin canggih modusnya, makin bervariasi karakteristik pelakunya, dan makin serius akibatnya...


Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah 
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
  •  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

           Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  •   Kejahatan kerah putih (white collar crime)

          Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.



Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan

dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif

Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :

Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

sumber :
- http://pengetahuanteknologikomputer.blogspot.com/
- Widodo,Memerangi Cybercrime Karakteristik, Motivasi dan Strategi Penanganan Dalam Perspektif Kriminolog, Aswaja Pressindo, Y ogyakarta,2013
- http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/



Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com