Jumat, 23 Mei 2014

Kerangka dan konsep memerangi cybercrime dalam perspektif kriminolog

Pengertian memerangi kejahatan sering disamakan dengan pengertian penanggulangan kejahatan. Ternyata pengertian istilah penanggulangan cukup beragam. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan cara pandang dari masing-masing pembuat pengertian. namun, semua lembaga yang berwenang dan para ahli sepakat bahwa penanggulangan kejahatan dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Pencegahan kejahatan merupakan bagian dari penggulanga kejahatan, karena bersifat pre-emtif dan preventif.
Berdasarkan uraian tentang pengertian dan langkah-langkah penanggulangan kejahatan di atas dapat di simpulkan sebagai berikut.
    •        Untuk mengggulangi kejahatan diperlukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan menerapkan pendekatan-pendekatan dengan tanpa menggunakan hukum pidana (nonpedal policy). Upaya represif dilakukan dengan menerapkan hukum pidana (penal policy). Kedua jenis pendekatan untuk menanggulangi kejahatan dapat disebutkebijakan kriminal (kriminal policy).
    •      Upaya preventif mempunyai peran penting dan posisi strategis dalam penanggulangan kejahatan, dibandingkan dengan upaya represif.
    •        Perencanaan penanggulangan kejahatan perlu dilakukan secara sistematis dan prospektif oleh pemerintah dan masyarakat.
    •         Untuk mengefektifkan pelaksanaan penanggulangan kejahatan di perlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat.
    •    Dalam perspektif kriminologi, penanggulangan kejahatan dapat juga dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi-kondisi di masyarakat yang menjadi akar munculnya kejahatan. Penanggulangan ini disebut dengan upaya pre-emtif. Namun demikian, banyak juga para ahli yang menggolongkan penanggulangan kejahatan secara pre-emtif merupakan bagian dari penanggulangan preventif. Penanggulangan secara preventif termasuk juga saat legislator menerapkan kebijakan kriminalisasi, yaitu menjadikan perbuatan manusia yang bukan tergolong sebagai tindak pidana dijadikan sebagai tindak pidana melalui penetapan dalam undang-undang atau peraturan daerah. Untuk melakukan kebijakan kriminalisasi, diperlukan persyaratan-persyaratan khusus agar kebijakannya dapat berdayaguna dan berhasil guna

  • Sumber:
     Widodo,Memerangi Cybercrime Karakteristik, Motivasi dan Strategi Penanganan Dalam Perspektif Kriminolog, Aswaja Pressindo, Y ogyakarta,2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com