Kejahatan kartu kredit yang dilakukan melalui
transaksi
Dalam akhir-akhir ini sering sekali terdengar seseorang
mengalami penipuan maupun pembayaran dari kartu kredit yang pemabyarannya
melebihi pemakaian . dalam hal ini para carder mendapatkan kartu kredit dari
dua outlate yang cukup terkenal ,dan kejahatan ini berlangsung saat kasir
menggesek kartu kredit pada saat pembayaran berlangsung , dan pada saat data
pembayaran telah ke input dan berjalan pada bank tertentu dan saat itulah data
di curi . dan akibatnya banyak laporan dari pemegang kartu kredit yang
mendapatkan tagihan transaksi yang tidak pernah di lakukannya , dalam kejahata
ini bermoduskan dari penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Dari data diatas kejahatan yang melaui via Credit
ATM itu sering terjadi di pusat pembeljaan saat melakukan transaksi
, dan menurut gambaran untuk orang yang belum pernah memahami kasus ini dapat
saya gambarkan dengan contoh yang pernah sya ketahui sebelumnya ,
Saat itu seorang teman saya membeli belanja bulanan di
sebuah departemen store di mall yang lumayan besar , saat melakukan transaksi teman
saya tidak memiliki uang cash untuk membayar , dan saat itu pula dia
mengguanakan kartu credit untuk membayar , pada saat pembayaran itu berjalan ,
dengan nominal yang sama dengan jumlah barang yang di belinya , namun pada
suatu saat ada tagihan pembayaran dilakukan , pembayaran kartu kredit itu
melebihi dari penggunaan , dalam hal ini cybercriem telah mencuri dengan
mengambil uang melaui internet dengan mengetahui data dari salah satu pengguna
card credit . dan menjebolkannya yang bisa saja kelalaian dari seorang pengguna
.
Dan solusi untuk menghidari dari kejahatan cybercrime dalam pencurian dari kartu kredit tersebut adakalanya kita harus berwaspada atau dengan melakukan pengecekan data di suatu bank , mengecek informasi setiap penggunaan yang habis di gunakan .
Hukum pidana kejahatan melalui transaksi ini dalam UU.Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagai mana diubah dengan UU.Nomor 10 tahun 1998 yaitu:
Apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank. Dalam hukumnya terdapat pada pasal 49 ayat 1 UU. Nomor 10 tahun 1998 yaitu : " Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan paling banyak 200 milyar rupiah".
STUDI KASUS PADA PENIPUAN PENJUALAN ONLINE
Penipuan online penjualan saat ini sangat marak. penipuan
dengan modus penjualan baju atau barang-barang via online marak di
FB akhir-akhir ini dengan mengaku barang import dan terbuat dari
bahan yang berkualitas serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran
yang membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang
ditawarkan , media segera memblow up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak
yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan online di
FB untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online . dalam kasus
ini saya akan membahas pada kejahatan (cybercrime ) yang secara online dalam
pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dengan pemesanan atau biasa di
bilang “ uang hilang dengan / secara yang sia-sia .
Berikut salah satu contoh
penipuan barang onlien :
“ teman saya memesan baju via online , disitu tertera bahwa
bahan berkualitas tebal namun saat di kirim baju tersebut sangat tipis dan
menerawang dan tidak sesuai dengan keterangan pada saat barang itu di tawarkan
.Dan ada kasus lainnya seperti saat bertransaksi ketika sudah
mentransfer uang ke rekening yang dituju ternyata barang tidak
sampai ketujuan sedangkan pada saat berkomunikasi pada penjualan telah ada
pemesanan barang .” sedangkan bagi orang awam , harus benar-benar mengerti
tentang penipuan seperti ini yang bertujuan untuk tidak terulang untuk yang ke
2 x nya ...!!
Dan berikut solusi yang kiranya agar penipuan tidak berangsur dalam jangka waktu yang panjang , ada kiranya lebih baik membeli barang langsung dari pada via online atau dunia maya , dan perhatikan dengan seksama apakah penjualan online tersebut benar-benar berkualitas baik ,dengan mengetahui cara barang itu baik atau tidak dengan menanyakan kepada penjual dengan selalu bertanya – tanya tentang barang yang ingin dituju , dan untuk pembayarannya dengan melewati via ATM di tanya kan dulu atas nama siapa (nama penjual ) ATM itu akan ditransfer .
Hukum pidana pada penjualan online yang terkait dengan timbulnya konsumen dengan transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal (28 ayat 1) UU ITE yang menyatakan:
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Dalam pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
sumber :
idekasus.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar