Kamis, 05 Juni 2014

Studi Kasus dan Pidana dalam UU ITE

 Kejahatan kartu kredit yang dilakukan melalui transaksi


Dalam akhir-akhir ini sering sekali terdengar seseorang mengalami penipuan maupun pembayaran dari kartu kredit yang pemabyarannya melebihi pemakaian . dalam hal ini para carder mendapatkan kartu kredit dari dua outlate yang cukup terkenal ,dan kejahatan ini berlangsung saat kasir menggesek kartu kredit pada saat pembayaran berlangsung , dan pada saat data pembayaran telah ke input dan berjalan pada bank tertentu dan saat itulah data di curi . dan akibatnya banyak laporan dari pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan transaksi yang tidak pernah di lakukannya , dalam kejahata ini bermoduskan dari penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.

Dari data diatas kejahatan yang melaui via Credit ATM  itu sering terjadi di pusat pembeljaan saat melakukan transaksi , dan menurut gambaran untuk orang yang belum pernah memahami kasus ini dapat saya gambarkan dengan contoh yang pernah sya ketahui sebelumnya ,

Saat itu seorang teman saya membeli belanja bulanan di sebuah departemen store di mall yang lumayan besar , saat melakukan transaksi teman saya tidak memiliki uang cash untuk membayar , dan saat itu pula dia mengguanakan kartu credit untuk membayar , pada saat pembayaran itu berjalan , dengan nominal yang sama dengan jumlah barang yang di belinya , namun pada suatu saat ada tagihan pembayaran dilakukan , pembayaran kartu kredit itu melebihi dari penggunaan , dalam hal ini cybercriem telah mencuri dengan mengambil uang melaui internet dengan mengetahui data dari salah satu pengguna card credit . dan menjebolkannya yang bisa saja kelalaian dari seorang pengguna .


Dan solusi untuk menghidari dari kejahatan cybercrime dalam pencurian dari kartu kredit tersebut adakalanya kita harus berwaspada atau dengan melakukan pengecekan data di suatu bank , mengecek informasi setiap penggunaan yang habis di gunakan .

Hukum pidana kejahatan melalui transaksi ini dalam UU.Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagai mana diubah dengan UU.Nomor 10 tahun 1998 yaitu:
Apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank. Dalam hukumnya terdapat pada pasal 49 ayat 1 UU. Nomor 10 tahun 1998 yaitu : " Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan paling banyak 200 milyar rupiah".




STUDI KASUS PADA PENIPUAN PENJUALAN ONLINE   
  
Penipuan online penjualan saat ini sangat marak. penipuan dengan modus penjualan baju atau barang-barang via online marak di FB  akhir-akhir ini dengan mengaku barang import dan terbuat dari bahan yang berkualitas serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran yang  membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan , media segera memblow up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan online di FB  untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online . dalam kasus ini saya akan membahas pada kejahatan (cybercrime ) yang secara online dalam pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dengan pemesanan atau biasa di bilang “ uang hilang dengan / secara yang sia-sia .
 Berikut  salah satu  contoh penipuan barang onlien :
“ teman saya memesan baju via online , disitu tertera bahwa bahan berkualitas tebal namun saat di kirim baju tersebut sangat tipis dan menerawang dan tidak sesuai dengan keterangan pada saat barang itu di tawarkan .Dan ada kasus lainnya seperti  saat bertransaksi ketika sudah mentransfer uang ke rekening yang  dituju ternyata barang tidak sampai ketujuan sedangkan pada saat berkomunikasi pada penjualan telah ada pemesanan barang .” sedangkan bagi orang awam , harus benar-benar mengerti tentang penipuan seperti ini yang bertujuan untuk tidak terulang untuk yang ke 2 x nya ...!!

Dan berikut solusi yang kiranya agar penipuan tidak berangsur dalam jangka waktu yang panjang , ada kiranya lebih baik membeli barang langsung dari pada via online atau dunia maya , dan perhatikan dengan seksama apakah penjualan online tersebut  benar-benar berkualitas baik ,dengan mengetahui  cara barang itu baik atau tidak dengan menanyakan kepada penjual dengan selalu bertanya – tanya tentang barang yang ingin dituju , dan untuk pembayarannya dengan melewati via ATM  di tanya kan dulu atas nama siapa (nama penjual ) ATM itu akan ditransfer .

Hukum pidana pada penjualan online yang terkait dengan timbulnya konsumen dengan transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal (28 ayat 1) UU ITE yang menyatakan:
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan  mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Dalam pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.


sumber :
idekasus.blogspot.com/











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com